
Membuat akte kelahiran.
Orang hidup itu harus punya akte kelahiran,demikian yang dikatakan dari petugas KUA.Berawal dari daftar nikah yang harus menyertakan fhoto copy akte kelahiran. Dan karena tidak mempunyai akte untuk itu harus membuat akte kelahiran.
Untuk membuat akte harus ada buku nikah orang tua,sedangkan buku nikah orang tua telah rusak atau hilang,maka aku pergi ke KUA untuk minta surat duplikat nikah orang tua,
Hari kamis 20 Januari Jam 09.30 aku berangkat ke KUA untuk minta surat duplikat nikah orang tua,sesampainya di KUA aku langsung menemui petugas,dengan menyerah kan surat pengantar dari kelurahan.Tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan berkas berkas nikah yang tercatat 20 Desember tahun 1969.
Setelah ditanya tanya syarat meminta duplikat nikah harus ada surat keterangan kehilangan buku nikah dari polres,maka meluncurlah saya ke POLRES, dengan membayar administrasi 10 ribu dan Uang parkir kendaraan 2 ribu untuk 2 kendaraan,maka saya mendapatkan surat keterangan kehilangan Akta nikah. Dan aku pun kembali ke KUA, Dalam proses pembuatan ini terjadi kesalahan pengetikan di daftar nikah tercatan Rochim sedang Di kartu keluarga Rohim tanpa C. Seharusnya pembuatan duplikat dengan biaya 30 ribu,karena merubah satu huruf aja tambah 20 ribu menjadi 50 ribu.
Maka pada jam 12.00 maka jadilah duplikat akta nikah tersebut,selanjutnya saya foto copy untuk minta ligalisir. Di KUA ini aku juga bertemu dengan seorang bapak yang sedang mencari lampiran pendaftaran pernikahan guna proses membuat akte kelahiran,dalam bincang bincang dengannya bapak tersebut mengatakan membuat akte kelahiran guna melengkapi persyaratan pensiunan kerja,dia juga menyatakan untuk membuat akte harus ada duplikat akta nikah orang tuanya, sedang orang tuanya telah lama meninggal,karena itu kesulitan dalam membuat duplikat akta nikah orang tuanya,kemudian nanti diajukan kecatatan sipil,melalui sidang dipengadilan negeri.
Setelah mendapat surat duplikat dari kua kecamatan kota,trus aku beserta istriku ke pengadilan negeri,dipengadilan negeri,kami harus membayar ke BRI sebesar 150.000 dan 40.000,untuk membayar administrasi,dan menyediakan 2 orang saksi,setelah dapat surat keterangan dari pengadilan negeri baru dibawa ke catatan sipil,
Di catatan sipil ini adalah proses terakhir dan jadilah Akta kelahiran,setelah membayar administrasi Rp 22.000,00 dan jadilah Akta kelahiran istriku,tertanggal Febuari 2011
